• News

Kasus Pengadaan Satelit, Kejagung Tetapkan Tersangka WNA Amerika

Eko Budhiarto | Jum'at, 16/12/2022 17:15 WIB
Kasus Pengadaan Satelit, Kejagung Tetapkan Tersangka WNA Amerika Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021. Status tersebut ditetapkan oleh penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

TVH merujuk pada Thomas Van Der Heyden, yang telah dilakukan pencekalan sebelumnya pada 22 Februari.

Menurut data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Anwar menjelaskan penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya tanggal 15 Juni.
 
Tiga orang tersangka sebelumnya, yakni Laksamana (Purn) Agus Purwoto, selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, Surya Cita Witoelar, selaku Direktur Utama PT DNK, dan Arifin Wiguna, selaku Komisaris Utama PT DNK.

"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Dalam perkara ini, kata Anwar, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453 miliar.

Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Kemudian, lanjut Anwar, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.

Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swis dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

FOLLOW US