JAKARTA - Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10). Pertemuan itu membahas penguatan tata kelola data nasional, termasuk integrasi data, keamanan informasi, dan kedaulatan data melalui UU Satu Data Indonesia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, penyusunan UU Satu Data Indonesia melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPR RI, akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Bob, dalam pertemuan tersebut Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa. Integrasi data nasional juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi pelayanan publik, menjamin keamanan pertukaran informasi, serta memperkuat ketahanan siber Indonesia.
"Prosesnya melibatkan DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait," jelas Bob dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Bob, dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi.
Integrasi data nasional diharapkan dapat meningkatkan akurasi pelayanan publik, menjamin keamanan pertukaran informasi, serta memperkuat ketahanan siber Indonesia.
"Bagi saya, ini bukan urusan teknis semata. Data yang rapi dan terpadu akan menentukan apakah bantuan sampai ke yang berhak dan apakah pelayanan benar-benar sampai ke rakyat.Seperti pembahasan RUU lainnya, tidak ada yang tertutup dari publik. Kami akan terus menyampaikan prosesnya secara terbuka," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Turut hadir dalam pertemuan ini, yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan FISEMA IPB University Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian PPN/BappenasTeni Widuriyanti, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di BSSN Sulistyo.
Adapun RUU SDI ini telah disahkan menjadi undang-undang lewat Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Seluruh fraksi dan anggota yang hadir pun menyatakan setuju. Beberapa isi pokok dari UU ini adalah terkait Data Dasar Nasional yang akan menjadi rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial. DDN dikelompokkan ke dalam enam klaster dan diklasifikasikan sebagai data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Selain itu, juga dibahas mengatur mengenai interoperabilitas yang akan diatur lewat standar data, metadata, kode referensi atau data induk, dan katalog data nasional, tanpa memindahkan basis data atau kepemilikan dari produsen data. Dibahas pula terkait Keamanan Data yang mewajibkan ada pelaporan insiden paling lama 1x24 jam, dan akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR.



