• News

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Riau

Budi Wiryawan | Rabu, 07/12/2022 11:05 WIB
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala BPN Riau Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, M. Syahrir terkait pengurusan hak guna usaha (HGU).

Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedua saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA) tahun 2021.

"Didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dua orang saksi yang diperiksa itu masing-masing Fitria Masfita selaku karyawan swasta PT Graha Permata Indah dan Presiden Direktur PT ADEI Yeoh Gim Khoon. Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu staf PT AA Rudy Ngadiman.

"Didalami pengetahuan saksi soal pengeluaran uang oleh PT AA untuk pengurusan perpanjangan HGU di Riau," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.

Dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan General Manager PT AA, Sudarso.

Syahrir diduga menerima suap sebesar Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT AA. Uang itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun, kasus itu belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.

FOLLOW US