• Info MPR

HNW Perjuangkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Keagamaan di Luar Negeri

Akhyar Zein | Senin, 28/11/2022 21:45 WIB
HNW Perjuangkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Keagamaan di Luar Negeri Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pimpinan Baznas, Senin (28/11).(foto: Humas MPR)

JAKARTA -  Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid kembali memperjuangkan alokasi beasiswa kaderisasi ulama bagi mahasiswa Indonesia di luar negeri saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR-RI dengan Pimpinan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). HNW sapaan akrabnya menyampaikan para mahasiswa yang menimba ilmu agama di luar negeri memiliki potensi besar untuk menjadi kader pelanjut para Ulama, apalagi dengan banyaknya Ulama yang wafat di era Covid-19.

“Alhamdulillah pada rapat hari ini usulan tersebut diterima menjadi keputusan rapat,” disampaikan Hidayat pasca Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pimpinan Baznas, Senin (28/11).

Berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia (3/8/2021), sekitar 900 Ulama di seluruh Indonesia telah meninggal dunia selama pandemi Covid-19, di saat yang sama banyak mahasiswa keagamaan luar negeri yang mengalami kesulitan pembiayaan akibat masih berlangsungnya dampak negatif ekonomi pasca pandemi.

“Saya mendapatkan banyak aspirasi dari mahasiswa keagamaan di luar negeri soal pentingnya dukungan beasiswa untuk kelanjutan kuliah mereka. Beasiswa Baznas untuk mereka makin dipentingkan karena sebagian besar mereka sangat berprestasi dan disukai oleh kampus tempat mereka belajar. Semoga keputusan rapat hari ini yakni peningkatan realisasi program beasiswa kaderisasi ulama bisa segera dilaksanakan oleh Baznas,” sambungnya.

Selain soal beasiswa, Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini juga menyampaikan kepada Baznas soal arsitektur zakat nasional pada UU Nomor 23 Tahun 2011 yang dinilai para pelaku zakat belum optimal.

Oleh karena itu dirinya mendorong agar Baznas meningkatkan komunikasi dan harmonisasi dengan para lembaga zakat, misalnya yang terhimpun di dalam Forum Zakat (FOZ).

“Selain secara horizontal dengan para Lembaga Amil Zakat, juga terdapat masalah koordinasi secara vertikal antara Baznas Pusat dengan daerah. Sehingga sangat wajar jika UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat ditinjau kembali dan direvisi dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengumpulan zakat di Indonesia, serta meningkatkan harmoni dan kolaborasi antar lembaga terkait zakat yang diakui oleh Pemerintah,” lanjutnya.

Mengingatkan bahwa salah satu misi Baznas adalah pengentasan kemiskinan. Dirinya meminta Baznas emiliki hitungan terkait besaran angka pengentasan kemiskinan yang berhasil dilakukan oleh Baznas melalui penyaluran dana ziswaf.

“Selain program Baznas yg diapresiasi karena membantu warga korban gempa di Cianjur, penting juga ada angka definitif berapa jumlah mustahik zakat yang dikelola Baznas yang berhasil dientaskan dari kemiskinan dan menjadi muzakki (pembayar zakat), sehingga bisa dilihat progres dan besaran kontribusi zakat dan dana umat secara konkret terhadap pengentasan kemiskinan, sehingga terlihat nyata kontribusi Zakat dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.

FOLLOW US