• Info DPR

Baleg DPR: Masih Banyak Jual Obat Tanpa Izin BPOM dan Kemenkes

Yahya Sukamdani | Rabu, 16/11/2022 00:20 WIB
Baleg DPR: Masih Banyak Jual Obat Tanpa Izin BPOM dan Kemenkes Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaon (kiri), Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra, dan Wakil Ketua Komisi IX F-Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena dalam diskusi tentang RUU POM di DPR RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Foto: kwp/katakini

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Herman Khaeron menyampaikan hingga saat ini masih banyak yang menjual obat tanpa melalui proses perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Kementeran Kesehatan (Kemenes)

Demikian disampaikan Herman Khaeron dalam Forum Legislasi “DPR Kebut RUU Pengawasan Obat dan Makanan”, bersama Wakil Ketua Komisi IX F-Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena dan Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra di DPR RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Menurut Legislator dari Fraksi Demokrat ini perlu peran besar dari semua pihak untuk membahas aturan perundang-undangan obat dan makanan.

“Jangan lagi orang jual obat tanpa izin pemerintah khususnya Kemenkes dan BPOM karena sekarang banyak yang jual obat yang tanpa ada izin dari Kemenkes dan BPOM,” kataHerman Khaeron.

Menurutnya, sebuah RUU baik kesehatan atau apapun yang sedang dalam pembahasan diperlukan peran untuk memberikan masukan. Sehingga, jika RUU tersebut disahkan mengedepankan harapan publik.

Sedangkan Emanuel Melkiades mengatakan RUU POM ini sudah dibahas di periode lalu, sempat sudah masuk di pembahasan yang lebih serius sebelum berakhir di periode lalu, cuma sayangnya keputusan yang lalu untuk dikirim dioper kemarin, di periode ini ternyata tidak disetujui. Kemudian dia masuk lagi ke program baru dalam undang-undang program prolegnas di periode ini.

“Dari hasil pembahasan kami dan juga kunjungan kami kedua negara tersebut beberapa waktu lalu, saat ini di kami di komisi IX, sudah mengajukan RUU POM ini ke bagian legislasi untuk di harmonisasi dan dimantapkan konsepnya.

“Kemudian nanti akan diberikan kepada kami untuk diajukan kepada badan musyawarah kemudian nantinya bisa kita jadwalkan, mudah-mudahan dalam periode ini sudah bisa selesai,” katanya.

Badan POM hari ini itu, dasar hukumnya adalah peraturan presiden nomor 80 tahun 2017, tentang badan pengawas obat dan makanan. Jadi sampai saat ini badan POM itu bekerja, dudukan regulasinya masih pada Perpres Perpres nomor 80 tahun 2017.

Sementara itu Hermawan Saputra, menilai RUU POM masih terkesan hanya mengatur urusan mengawasi produksi obat-obatan. Sementara post produksinya belum terlihat. Padahal selain mal produksi, banyak juga mal distribusi dan mal konsumsi.

“Contoh yang terbaru adalah maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak,” kata Hermawan.

Keywords :

FOLLOW US