• News

BULD: Daerah Jangan Alergi pada DPD

Yahya Sukamdani | Selasa, 15/11/2022 10:08 WIB
BULD: Daerah Jangan Alergi pada DPD Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan masyarakat Bengkulu. Foto: dpd/katakini.com

JAKARTA - DPD RI hadir untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, dalam Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bertema "Kewenangan Pemerintahan Daerah di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pasca UU Cipta Kerja, serta Implikasinya terhadap Pembentukan Perda," di Aula Kantor Gubernur Bengkulu, pada hari Jumat (11/11/2022).

Sultan mengatakan, BULD DPD RI memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

“Jadi daerah tidak perlu alergi dengan DPD RI, dengan wewenang dan tugasnya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda),” kata Sultan melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Gubernur Bengkulu diwakili Sekretaris Daerah Hamka Sabri, berharap harmonisasi legislasi pusat dan daerah berjalan dengan baik dan cepat untuk pencapaian kesejahteraan daerah dan masyarakat Bengkulu.

Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow mengatakan hasil dialog akan dikaji dan didalami lebih lanjut sebagai pengayaan materi terhadap output pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.

FOLLOW US