• News

BPIP: Perda Pandai Baca Alquran di Enrekang Mengebiri Hak Konstitusional Warga

Akhyar Zein | Jum'at, 14/10/2022 20:01 WIB
BPIP: Perda Pandai Baca Alquran di Enrekang Mengebiri Hak Konstitusional Warga Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) saat mengunjungi Kemenkumham Sulsel di Makassar, Kamis (13/10/2022). (foto: ANTARA /Humas Kemenkumham Sulsel

JAKARTA - Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia( BPIP) Johan Johor Mulyadi mengatakan Perda Enrekang No 5/2021 tentang Baca Tulis Al Quran mengedepankan ancaman dan hukuman bagi masyarakat yang tidak mampu membaca dan menulis Al Quran.

BPIP bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) dan Pusat Studi Pancasila Unhas sebagai mitra melakukan Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi Hasil Kajian Peraturan Daerah Kab Enrekang No 5/2021 tentang Pandai Baca Al Quran.

"Keberadaan perda ini justru mengebiri hak konstitusional warga seperti warga yang tidak bisa mencalonkan diri menjadi pejabat publik, guru/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa naik pangkat, dan para pelajar yang tidak bisa lulus sekolah hanya karena tidak bisa membaca dan menulis Al Quran," ujarnya.

Di sisi lain, pihak Pemerintah Daerah Enrekang tidak menyediakan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran Al Quran guna kemudahan pembelajaran Al Quran bagi masyarakat Enrekang, seperti menyediakan anggaran untuk guru mengaji dan membuka kelas mengaji baik di mushola maupun di masjid-masjid Enrekang, tambah Johan.

Menurut Johan, akhir-akhir ini kerap terjadi kasus intoleransi, radikal, dan separatisme di Indonesia akibat absen-nya pengajaran Pancasila selama kurang lebih 20 tahun.

"Jika hal ini dibiarkan, maka masyarakat yang terpengaruh kasus negatif akan mengganti ideologi pancasila dengan yang lain," kata dia.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Nur Ichwan mengatakan bahwa untuk dapat melaksanakan perda tersebut, jajaran pemimpin harus dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya agar patuh terhadap perda yang berlaku di daerah itu.

“Semua dari bupati hingga jajaran di bawahnya harus memberikan contoh penerapannya. Seperti penerapan Pancasila, kita tidak bisa mengharapkan masyarakat untuk menerapkan Pancasila kalau aparat-nya tidak bisa menerapkan hal serupa,” jelas Nur Ichwan.

Nur Ichwan juga sependapat dengan pernyataan Johan bahwa masyarakat Enrekang yang kesulitan dalam mengikuti perda tersebut harus diberikan fasilitas pembelajarannya.

FOLLOW US