• News

Disebut Paksakan Kasus Formula E, Ini Tanggapan KPK

Budi Wiryawan | Selasa, 04/10/2022 07:35 WIB
Disebut Paksakan Kasus Formula E, Ini Tanggapan KPK Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut jika dianggap paksakan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Kasus Formula E apakah tidak takut kasus ini dipaksakan? Kenapa harus takut? Kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi terkait dengan rumor yang ada di luar itu, tidak ada kaitannya sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10).

Alex menegaskan KPK bertindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Di mana, KPK hanya berpegang pada aturan dan juga alat bukti dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

"Saya tidak merasa terintimidasi atau merasa seolah-olah saya dipaksa untuk menghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus. Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan dan bersandarkan pada alat bukti. Itu saja yang menjadi sandaran kami di KPK," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, kata Alex, lembaganya juga tidak akan terpengaruh dengan pendeklarasian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024.

KPK memastikan proses penyelidikan kasus Formula E terus berlanjut.

"Saya pastikan penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan satu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi atau mungkin perdata. Ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu parpol, itu perlu saya tekankan," ujar Alex.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pada Formula E ini memang tengah menjadi sorotan publik. Terlebih, Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pencegalan terhadap Anies Baswedan.

Di mana, Firli disebut menekan satuan tugas (satgas) penyelidik KPK agar menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi Formula E ke tahap penyidikan. Hal itu tersebut berdasarkan pemberitaan Koran Tempo edisi Sabtu 1 Oktober 2022.

Di sana disebutkan bahwa Firli berkeinginan untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai capres 2024.

FOLLOW US