• Info MPR

Dorong Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Demi Mewujudkan Prinsip Kesetaraan

Akhyar Zein | Kamis, 29/09/2022 21:45 WIB
Dorong Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Demi Mewujudkan Prinsip Kesetaraan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan, dalam upaya bersama untuk memajukan penegakan HAM di Indonesia, perlu penguatan pengawasan dan pengarusutamaan hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

"Pemangku kepentingan harus mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, demi mewujudkan prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di Indonesia," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9).

Agar dorongan tersebut mampu mempercepat realisasi hak-hak penyandang disabilitas di ruang publik, memerlukan pengawasan yang baik dari para pemangku kepentingan.

Pada kesempatan menerima kunjungan Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (Formasi) Disabilitas terkait pengajuan aspirasi untuk pencalonan Hari Kurniawan, S.H sebagai komisioner Komnas HAM, di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Kamis (29/9), Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Formasi Disabilitas untuk menitipkan aspirasinya kepada Fraksi Partai NasDem.

Eva berharap, Hari Kurniawan bisa mempersiapkan diri dengan baik agar mampu berkompetisi dengan 14 calon komisioner Komnas HAM lainnya dalam menghadapi uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilaksanakan Komisi III DPR mulai Jumat (30/9).

Sementara itu, Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, Dr. Atang Irawan, S. H. Mhum berpendapat, DPR harus memperhatikan kebijakan yang bersifat afirmasi terhadap penentuan jabatan komisioner Komnas HAM dalam rangka memberi ruang yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menegakkan dan perlindungan HAM.

Penegakan HAM bagi penyandang disabilitas penting untuk konsisten direalisasikan, jelas Atang, karena penyandang disabilitas kerap kali rentan dilanggar hak-haknya di area publik.

Sebagai contoh, tambah Atang, seharusnya setiap fasilitas publik memiliki ruang kebijakan untuk penyandang disabilitas, namun pada praktiknya hak-hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Dengan terwakilinya penyandang disabilitas dalam jajaran komisioner Komnas HAM, ujar Atang, diharapkan mampu menjawab tantangan terhadap perlindungan dan penegakan hak-hak penyandang disabilitas, yang belum sepenuhnya terpenuhi.