• Info MPR

Arsul Sani: Pergantian Fadel Muhammad ke Tamsil Limrung Ada Persoalan Hukum

Akhyar Zein | Rabu, 21/09/2022 14:45 WIB
Arsul Sani: Pergantian Fadel Muhammad ke Tamsil Limrung Ada Persoalan Hukum Wakil Ketua MPR H. Arsul Sani SH., MSi (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR H. Arsul Sani SH., MSi., mengatakan Pimpinan MPR tidak tergesa-gesa dan akan berpegang pada tertib hukum serta mengedepankan fatsun dalam menindaklanjuti surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022 perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal demikian dikatakan Arsul Sani untuk merespon keinginan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti agar MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD yang menggantikan Fadel Muhammad.

Arsul Sani menyampaikan bahwa terkait pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, dari Fadel Muhammad ke Tamsil Limrung, ada persoalan hukum yang masih berproses. Persoalan hukum dan juga fatsun dimaksud merujuk pada fakta bahwa setelah menerima surat DPD diatas, pimpinan MPR juga menerima surat-surat lain dari pimpinan dan anggota DPD yang menunjukkan bahwa surat DPD sebelumnya mengandung persoalan hukum. Semua surat yang disampaikan kepada pimpinan MPR tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Surat-surat yang diterima pimpinan MPR setelah surat pertama dari pimpinan DPD RI adalah Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Langkah Sultan Najamudin itu juga diikuti oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang mengeluarkan surat yang sama tentang Penarikan Tanda Tangan. “Dari empat pimpinan DPD, dua telah melakukan penarikan tanda tangan,” ujarnya. Surat atau suara penarikan tanda tangan tersebut menurut Arsul Sani tidak hanya dilakukan oleh pimpinan DPD, anggota DPD pun juga ada yang melakukan langkah yang sama. “Salah satu anggota DPD dari NTT juga menarik tanda tangan,” ungkapnya.

Kepada wartawan, Arsul Sani mengatakan pimpinan MPR juga menerima surat-surat keberatan dari pihak Fadel Muhammad sendiri yang dilampiri dengan berkas tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya.

Semua surat yang masuk ke MPR menurut Arsul Sani dikaji dan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan oleh pimpinan MPR.

”Semua surat akan ditinjau dan tidak ada yang diabaikan,” ujarnya. Ditambahkan semua langkah yang diambil berdasarkan objektifitas, bukan subjektifitas. “Dari banyaknya surat yang masuk tentu langkah yang diambil memerlukan waktu,” ujarnya.

Dalam mengambil sikap MPR lebih dahulu akan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait masalah itu. MPR dikatakan akan memanggil Setjen MPR untuk memberi pendapat dan kajian hukum yang ada. Tak hanya pihak Setjen MPR, pihak-pihak yang lain serta dari pimpinan MPR sendiri juga akan didengar pendapat dan masukannya.

Dirinya juga meminta agar pimpinan DPD kembali untuk memastikan usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD terkait adanya pencabutan atau penarikan tanda tangan dukungan. Paling penting adalah semua yang diambil harus sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, Tata Tertib MPR, serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Hal demikian ditegaskan oleh Arsul Sani agar ke depannya keputusan yang diambil tidak mengandung konsekuensi hukum bagi MPR. “Mari kita semua dengan musyawarah untuk mufakat menyelesaikan masalah yang ada,” tuturnya.

FOLLOW US