• Info MPR

Kepercayaan Masyarakat Melaporkan Tindak Kekerasan Seksual Harus Didukung Peraturan yang Kuat

Akhyar Zein | Senin, 19/09/2022 19:45 WIB
Kepercayaan Masyarakat Melaporkan Tindak Kekerasan Seksual Harus Didukung Peraturan yang Kuat Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan, keterbukaan masyarakat dalam merespon tindak kekerasan seksual harus dibarengi hadirnya aturan pelaksanaan UU TPKS, agar kewajiban negara dalam melindungi setiap warganya dapat dijalankan dengan baik.

"Sejak disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Namun belum adanya aturan pelaksanaan UU tersebut berpotensi memicu kembalinya ketidakpercayaan publik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9).

Mengemukanya berita pelecehan anak 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, oleh sejumlah orang dekatnya hingga terpapar HIV, pelecehan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan dan sejumlah kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, memperlihatkan mulai terbangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

Menurut Lestari, di tengah semakin tingginya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual itu seharusnya segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional.

Sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan segera dan sesuai dengan semangat UU TPKS untuk melindungi warga negara.

Dia mendorong para pemangku kebijakan yang bertanggung jawab membuat aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk segera menuntaskan tugasnya.

Momentum semakin terbukanya masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual harus dimanfaatkan sebaik-baiknya lewat menyegerakan hadirnya sejumlah aturan teknis pelaksanaan UU TPKS.

Kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, ujar Rerie, harus benar direalisasikan untuk menyegerakan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan UU TPKS.

Jangan sampai momentum semakin terbukanya masyarakat terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual hilang dan masyarakat kembali apatis terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di tanah air.

Karena tanpa dukungan penuh dari masyarakat sulit bagi negeri ini untuk menerapkan aturan yang mampu melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual.

FOLLOW US