Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme
UU Minerba 2025 sudah memberi arah jelas untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Namun tanpa PP pelaksana, seluruh amanat dalam Pasal 17 tentang penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dijalankan secara efektif
Khusus untuk Indonesia, HNW mendukung prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Nasional Anti Islamophobia (GNAI) untuk mengusulkan RUU tersebut ke DPR, dan Fraksinya, FPKS siap menyambut, mendukung dan memperjuangkannya.
Perlu dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.
Dewan Perwakilan Cabang PKB Kab. Tangerang menggelar acara tasyakuran bersama pesantren atas terbitnya Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.