• News

Pembebasan 23 Napi Korupsi Sudah Dikondisikan

Budi Wiryawan | Kamis, 08/09/2022 21:30 WIB
Pembebasan 23 Napi Korupsi Sudah Dikondisikan Ilustrasi penjara (Foto : Jurnas/doknet)

JAKARTA - Sebanyak 23 narapidana menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham). Para koruptor itu menghirup udara bebas pada hari yang sama, Selasa (6/9).

Hal itu pun mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pembebasan bersyarat tersebut dinilai merupakan buah dari serangkaian produk hukum dan keputusan lembaga peradilan.

"Jadi ini sifatnya sudah terstruktur, artinya memang sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan akhirnya hari ini salah satu buahnya kita tuai," kata Peneliti ICW Lalola Ester.

Lalola menilai, sebelum adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, ada sejumlah putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pemberian hak bagi warga binaan.

"Ada sejumlah putusan yang dikeluarkan baik oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung," kata dia.

Dijelaskan Lalola, meskipun yang diujikan bukan objek yang jadi dasar untuk pemberian hak warga binaan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012, tapi ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan PP 99 2012 jadi objek yang perlu di-challenge lagi.

Putusan MK itu, lanjut dia, lalu ditindaklanjuti ketika ada gugatan ke MA soal PP 99 tahun 2012. Pada 2021 lalu, MA pun membatalkan PP itu.

Lalola mengatakan, dalam aturan itu, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan hak seperti remisi hingga pembebasan bersyarat, jika menjadi justice collaborator.

Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti. Dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi tak perlu ada syarat pengetatan itu.

"Sehingga ketika dasar hukum sudah mati, artinya pertahanan terakhir untuk menjaga agar kualifikasi itu tetap diberikan kepada napi kasus korupsi itu sudah tidak ada," jelas dia.

Ia mengatakan ketika revisi UU Pemasyarakatan dilakukan pada tahun ini, syarat pengetatan itu pun tak disertakan kembali. Sehingga UU itu dijadikan dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

"Artinya kebijakan itu memang sudah dimaksudkan untuk memudahkan koruptor, karena rangkaian peristiwanya itu menguatkan dugaan ke arah sana," kata dia.

Selain Kemenkumham, menurut Lalola, ada andil dari MK dan MA dalam fenomena ramainya koruptor yang dapat pembebasan bersyarat.

"Ada peran MK, ada peran MA yang kemudian berkontribusi pada terjadinya peristiwa seperti saat ini," imbuhnya.

Dengan demikian, kata dia, pembebasan bersyarat terhadap koruptor sudah terstruktur lantaran sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan salah satu buahnya saat ini dituai.

"Dimana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," pungkasnya.

FOLLOW US