• News

Segera Berlaku, RUU Terbaru Sri Lanka akan Pangkas Kekuasaan Presiden

Yati Maulana | Senin, 05/09/2022 19:01 WIB
Segera Berlaku, RUU Terbaru Sri Lanka akan Pangkas Kekuasaan Presiden Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe di Sekretariat Presiden, Kolombo, Sri Lanka 18 Agustus 2022. Foto: Reuters

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Sri Lanka Ali Sabry mengatakan pada hari Senin bahwa undang-undang amandemen konstitusi yang memangkas kekuasaan presiden diharapkan menjadi undang-undang dalam beberapa minggu.

"Amandemen baru akan mengurangi kekuasaan presiden dan mengembalikan pemerintahan partisipatif," kata Sabry kepada wartawan di kementerian luar negeri.

RUU itu, yang akan membutuhkan dua pertiga mayoritas di DPR untuk menjadi undang-undang, diusulkan untuk membantu menopang stabilitas dan meredakan kerusuhan yang dipicu oleh krisis keuangan terburuk negara itu dalam beberapa dekade.

Krisis memuncak pada Juli ketika presiden saat itu Gotabaya Rajapaksa, yang dituduh melakukan salah urus ekonomi, melarikan diri dari negara dan mengundurkan diri, digantikan oleh Ranil Wickremesinghe.

Amandemen yang diusulkan akan membentuk dewan konstitusional dan sembilan komisi independen untuk meningkatkan pemerintahan. Komisi tersebut akan bekerja untuk mempromosikan hak asasi manusia, meningkatkan pengawasan audit terhadap badan-badan pemerintah dan mendukung penyelidikan anti-korupsi.

Sabry mengatakan Sri Lanka juga sedang dalam proses menyusun undang-undang anti-teror baru yang akan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Menjelang sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai minggu depan, Sabry mengatakan Sri Lanka akan menentang setiap upaya internasional untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran hak selama perang negara itu melawan militan Macan Tamil.

"Sikap kami sangat jelas. Kami adalah peserta yang bersemangat dalam komunitas internasional dan bermaksud untuk berdiskusi dengan semua mitra bilateral dan multilateral," katanya. Tetapi "mekanisme eksternal apa pun yang tidak kami setujui karena Konstitusi kami tidak mengizinkannya."

Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok hak asasi menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

FOLLOW US