Bus Trans Pakuan Kota Bogor. Foto: wikipedia
JAKARTA - Layanan angkutan umum massal Biskita Trans Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat meraih predikat transportasi publik ramah anak dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Rabu (31/8/2022).
Transportasi publik ini dinilai memenuhi unsur pemenuhan perlindungan dan penghargaan atas hak anak berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Layanan Biskita memenuhi 4 Prinsip Hak Dasar Anak yaitu Non Diskriminisasi, Kepentingan terbaik Bagi Anak, Hak Hidup serta Penghargaan Terhadap Pendapat Anak,” kata Ketua KPAID Kota Bogor Dudih Syiaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Biskita Trans Pakuan Kota Bogor merupakan program dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan melalui mekanisme subsidi Buy The Service (BTS).
Sekretaris BPTJ Kementerian Perhubungan Agung Rahardjo mengatakan standar layanan Bus Rapid Transit (BRT) yang diterapkan pada Biskita Trans Pakuan menjadi lebih mudah terkontrol melalui mekanisme subsidi yang diterapkan dalam bentuk BTS.
Berbeda dengan subsidi konvensional pada masa lalu, pada mekanisme BTS subsidi diberikan dalam bentuk membayar pelayanan yang dilakukan operator setelah pelayanan tersebut dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Standar yang harus dipenuhi operator tidak hanya menyangkut armada bus yang harus disediakan namun juga awak bus serta prosedur operasional sehari hari.
“Aspek standar yang harus dipenuhi tentunya juga meliputi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan,” kata Agung.
Pengawasan terhadap pelaksanaan operasional didukung dengan Teknologi Informasi sehingga kealpaan operator dalam pemenuhan standar lebih mudah tercatat.
“Apabila saat operasional terdapat standar yang tidak terpenuhi akan menjadi catatan untuk memberikan penalti yang mempengaruhi pembayaran,” katanya.