Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak, sebagai bagian dari proses membangun sumber daya manusia nasional yang lebih baik di masa depan.
Transportasi publik ini dinilai memenuhi unsur pemenuhan perlindungan dan penghargaan atas hak anak berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.