• News

Kemenhub Minta Perusahaan Pelayaran Tetap Utamakan Keselamatan

Yahya Sukamdani | Jum'at, 02/09/2022 19:38 WIB
Kemenhub Minta Perusahaan Pelayaran Tetap Utamakan Keselamatan Workshop manajemen keselamatan bagi Designated Person Ashore (DPA) dan manajemen operasional kapal, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin. Foto: hubla

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meminta agar perusahaan pelayaran tetap mengutamakan aspek keselamatan kapal.

Demikian disampaikan Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus Risdiyanto dalam workshop manajemen keselamatan bagi Designated Person Ashore (DPA) dan manajemen operasional kapal, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin.

Pandemi saat ini telah banyak mempengaruhi operasional kapal. IMO telah menerbitkan Circular Letter tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational Considerations for Managing COVID-19 Cases/Outbreak on Board Ships.

"Berdasarkan hal ini, perusahaan pelayaran harus menyesuaikan operasional kapal dengan tetap mengutamakan keselamatan kapal dalam menangani COVID-19 di kapal. Perusahaan pelayaran perlu menerapkan berbagai prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan jiwa manusia di kapal berkaitan dengan penanganan COVID-19 di kapal," kata Stepanus melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Stepanus mengatakan, salah satu aspek kelaiklautan kapal yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak adalah manajemen keselamatan pengoperasian kapal.

Faktor manusia merupakan penyebab utama sebagian besar kecelakaan pelayaran. Salah satu indikasinya adalah sistem manajemen keselamatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

DPA berperan penting dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal berdasarkan ISM Code. DPA memiliki tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.

"Berdasarkan ISM Code, suatu perusahaan pelayaran wajib menyediakan bukti dokumentasi bahwa seorang DPA telah menerima pelatihan yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugasnya," lanjutnya.

"DPA harus mampu menjadi penghubung yang efektif antara staf perusahaan dan awak kapal dengan pemimpin tertinggi perusahaan dalam operasional kapal," tutupnya.

FOLLOW US