Untuk dapat diangkat dalam Jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Widyaiswara Ahli Utama harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan dan wajib melakukan orasi ilmiah paling lambat satu tahun setelah ditetapkan.
Lollan juga menekankan bahwa Adendum II Perjanjian Sewa BMN ini memiliki tujuan penting, yaitu memberikan kepastian hukum bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam menjalankan kegiatan pengusahaan di wilayah Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.