• News

KPK Dalami Soal Laporan Audit BPK Lewat Ketua DPRD Bogor

Budi Wiryawan | Kamis, 28/07/2022 13:50 WIB
KPK Dalami Soal Laporan Audit BPK Lewat Ketua DPRD Bogor Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami mekanisme penyampaian laporan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) saat memeriksa mencecar Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Hal itu didalami penyidik salam rangka mengusut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7).

Selain Rudy, KPK juga memeriksa dua PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Aldino Putra Perdana dan Rizky Akbar. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran uang ke tim auditor BPK Jabar.

"Dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan sebagai tim auditor BPK perwakilan Jabar untuk mengondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," tutur Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

FOLLOW US