JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
KPK menilai hakim tunggal telah objektif dan independen dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan.
"KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MM (Mardani Maming) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dengan demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
"Termasuk, menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," katanya.