• News

Dugaan Suap Richard Louhenapessy, KPK Periksa Bos PT Hoatyk

Budi Wiryawan | Selasa, 26/07/2022 10:22 WIB
Dugaan Suap Richard Louhenapessy, KPK Periksa Bos PT Hoatyk Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan memeriksan pemilik perusahaan konstruksi PT Hoatyk, Victor Alexander Loupatty, hari ini, Selasa (26/7/2022).

Victor bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Victor Alexander Loupatty, wiraswasta pemilik PT. HOATYK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya.

Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

 

FOLLOW US