• Bisnis

Emas Banyak Diburu Investor, Tips Menabung Logam Mulia Sesuai Syariah

Tri Umardini | Jum'at, 22/07/2022 17:30 WIB
Emas Banyak Diburu Investor, Tips Menabung Logam Mulia Sesuai Syariah Emas Banyak Diburu Investor, Tips Menabung Logam Mulia Sesuai Syariah. (FOTO: ISTOCK)

JAKARTA - Bagi sebagian investor, berinvestasi tidak hanya sekadar mengejar cuan duniawi. Makanya, investasi yang sesuai prinsip syariah juga semakin banyak diburu, termasuk dalam investasi emas logam mulia.

Emas telah lama menjadi salah satu instrumen investasi yang disukai karena memiliki sejumlah kelebihan antara lain dipercaya kebal terhadap inflasi dan nilainya terus naik meski perlahan.

Tapi, apakah investasi emas khususnya yang berupa menabung emas itu halal (diperbolehkan) dan sesuai syariat Islam ?

Dikutip dari Bareksa seperti dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, menabung emas diperbolehkan (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada wujudnya atau bukan berupa emas fiktif, jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan.

Lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai investasi emas dengan cara menabung emas seperti dilansir Sahabat Pegadaian:

Pertama, menabung emas merupakan konsep jual beli emas dengan fasilitas titipan.

Menabung emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas penitipan saldo emas dengan harga terjangkau yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.

Uang yang ditabungkan akan dikonversi dalam bentuk emas, bukan uang seperti pada umumnya.

Kedua, ada proses serah terima.

Saat emas dibeli secara tunai, emas tersebut harus ada dan bisa diserahterimakan karena menjadi salah satu rukun jual beli.

Sebaliknya, membeli emas fiktif itu tidak diperbolehkan karena merugikan pembeli dan berbagai pihak.

Maka, saat emas tersebut diperjualbelikan secara online atau daring dan secara non tunai (uang tunai dan emas diserahterimakan kemudian), maka harus jelas kriteria dan spesifikasi emasnya (maushuf) agar sesuai dengan keinginan pembeli sehingga terhindar dari gharar dan tidak merugikan.

Ketiga, proses serah terima emas harus jelas wujudnya.

Saat diserahterimakan, maka emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus jelas wujudnya (mu’ayyan), seperti jenis karatnya, dan serinya.

Begitu pula saat emas tersebut dititipkan oleh pemiliknya, maka harus jelas hak dan kewajibannya.

Apakah jasa penitipan tersebut berbayar atau tidak, kapan dan bagaimana emas tersebut akan diserahterimakan, siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemotongan (jika ada) serta biaya pengirimannya.

Hal tersebut sesuai standar syariah AAOIFI nomor 57 tentang emas, yaitu serah terima emas bisa dilakukan dengan menentukan emas yang dibeli, memberikan kewenangan kepada pembeli untuk memanfaatkan emas, atau pembeli menerima bukti kepemilikan, lengkap dengan nomor dan ciri-ciri lainnya yang membedakan emas tersebut dengan emas yang lainnya, serta diterbitkan pada hari transaksi dari institusi yang legal, yang memungkinkan pembeli bisa menerima fisik emas kapan saja.

Keempat, perusahaan penyedia tabungan emas merupakan perusahaan legal.

Maksudnya adalah tempat, lembaga atau perusahaan yang menjual produk tabungan emas haruslah perusahaan yang legal dan diawasi oleh otoritas sebagai mitigasi risiko agar terhindar dari penyimpangan.

Kelima, pandangan mengenai jual beli emas secara tidak tunai.

Jika menelaah literatur fikih klasik, kontemporer, serta pandangan otoritas fatwa nasional dan internasional, maka akan ditemukan pandangan yang membolehkan dan tidak memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai.

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebagai otoritas fatwa memilih pandangan yang membolehkan sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.

Di sisi lain, disebutkan bahwa sebagaimana kaidah fikih yaitu keputusan pemerintah (otoritas) itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan perbedaan pendapat (di antara masyarakat). (as-Suyuthi, al- Asybah wan Nazhair: 497).

Berdasarkan poin-poin di atas yang memperbolehkan tabungan emas, maka kita bisa berinvestasi atau menabung emas di Lembaga keuangan yang terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

FOLLOW US