• News

KPK Bakal Tahan Petinggi Bank Panin dan Konsultan Pajak

Budi Wiryawan | Jum'at, 24/06/2022 11:50 WIB
KPK Bakal Tahan Petinggi Bank Panin dan Konsultan Pajak Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan bakal menahan semua tersangka yang terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak, termasuk petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin, Veronika Lindawati dan konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Keduanya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Plt Jubir KPK Ali Fikri memastikan penahanan setelah persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor selesai.

"Karena sekarang masih proses persidangan jaksanya juga masih fokus sidang penyidiknya itu penyidik yang lain nanti tinggal menunggu disahkan. Iya pasti pasti setiap semua tersangka kalau sudah cukup pasti ditahan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak. Mereka yang telah dijerat KPK yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Selain itu KPK juga menjerat mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Afred Simanjuntak.

Kemudian, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu`min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PTWisma Jaya Artek (2002-sekarang). Dia mengawali kariernya sebagai Head of Book Keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.

Namun, dari delapan orang yang telah dijerat KPK, hanya Veronika dan Agus Susetyo yang belum ditahan. Sementara enam orang lainnya telah ditahan KPK dan menjalani persidangan.

Bahkan, empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno divonis 9 tahun pidana, Dadan Ramdani 6 tahun pidana, Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak.

Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

Secara rinci, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sekitar Januari-Februari 2018. Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$ 500.000 yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$ 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

 

FOLLOW US