• Info MPR

MPR Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah, dan Desa

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 17/07/2026 18:34 WIB
MPR Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah, dan Desa Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa yang diselenggarakan di Yogyakarta (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia sejak awal dinilai menghadapi berbagai persoalan mendasar. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kerap menjadi sumber ketegangan yang memunculkan berbagai gejolak di sejumlah wilayah.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, mengatakan bahwa persoalan hubungan pusat dan daerah telah berlangsung sejak lama. Berbagai dinamika, mulai dari PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), persoalan di Papua, tuntutan di Riau, hingga konflik terkait pemekaran daerah, pada dasarnya dipicu oleh rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah.

"Kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Selain itu, kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi. Pada awalnya daerah hanya ingin didengar dan diperlakukan secara adil. Namun, ketika respons pemerintah dinilai kurang memadai, muncullah berbagai isu separatisme," ujar Agus.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa yang diselenggarakan di Yogyakarta, Rabu (15/7/2026).

FGD dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A. dan dihadiri anggota Kelompok III, yakni Firman Soebagyo, S.E., M.H. (Fraksi Partai Golkar), Ir. Hanan Abdul Rozak, M.S. (Fraksi Partai Golkar), Kamrussamad, Ph.D. (Fraksi Partai Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra), Dr. Ida Fauziah, M.Si. (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), serta H. T. Ibrahim, S.E., M.Si. (Fraksi Partai Demokrat).

Selain Agus Pramusinto, FGD juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., Ketua Komisi Yudisial periode 2016–2020 sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, serta Dr. Dian Eka Rahmawati, S.IP., M.Si., akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Agus menjelaskan bahwa hubungan pusat dan daerah saat ini telah mengalami perubahan yang sangat dinamis. Persoalan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan atau penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tetapi juga menyangkut tantangan baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, hingga dinamika geopolitik global.

Menurutnya, apabila desain hubungan pusat dan daerah yang dibangun pada era Reformasi 1998 tidak dievaluasi, maka dikhawatirkan tidak lagi mampu menjawab tantangan abad ke-21.

"Ketika reformasi tahun 1998, kita merespons dengan melakukan berbagai perubahan. Harapannya hubungan pusat dan daerah menjadi sebuah konsepsi yang mampu menjaga integrasi nasional, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan berbagai tujuan lainnya," katanya.

Ia menilai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah memang menunjukkan sejumlah kemajuan, tetapi juga masih menghadapi berbagai kemunduran. Karena itu perlu dievaluasi apakah persoalan yang muncul disebabkan oleh implementasi kebijakan atau justru desain kelembagaan, termasuk undang-undang maupun konstitusi yang menjadi landasannya.

"Apakah desain hubungan pusat dan daerah yang kita bangun lebih dari dua dekade lalu masih relevan dengan tantangan saat ini? Yang perlu dilihat bukan hanya siapa memiliki kewenangan apa, tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat," ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. menilai perubahan sistem ketatanegaraan merupakan sebuah keniscayaan. Menurutnya, pengaturan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih dekat dengan karakteristik negara federal dibandingkan negara kesatuan.

Di sisi lain, Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

"Desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sejatinya memiliki karakter negara federal. Di sinilah muncul persoalan konseptual antara desain negara kesatuan dan praktik desentralisasi. Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat yang kemudian didistribusikan kepada daerah," jelas Aidul.

Menurutnya, persoalan konseptual tersebut berdampak pada lahirnya berbagai persoalan dalam regulasi maupun implementasinya. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945, meskipun hal tersebut menghadapi tantangan politik dan persyaratan konstitusional yang tidak mudah.

"Lembaga negara yang mengurangi kewenangannya sendiri seperti MPR hanya terjadi di Indonesia. Akibatnya, untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi yang menjadi kewenangannya sendiri pun menjadi sangat sulit," katanya.

Pandangan senada disampaikan Dr. Dian Eka Rahmawati, S.IP., M.Si. Menurutnya, perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang dimungkinkan seiring perkembangan masyarakat. Hal tersebut juga berlaku terhadap pengaturan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa ketika UUD 1945 disusun, kebutuhan utama saat itu adalah menghadirkan konstitusi sebagai syarat berdirinya negara. Karena itu, sejumlah ketentuan disusun secara cukup terbuka.

"Konstitusi memang perlu bersifat terbuka. Namun apabila terlalu terbuka tanpa indikator yang jelas, akan muncul ruang tarik-menarik kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan persoalan. Karena itu diperlukan penegasan terhadap berbagai konsep di dalam konstitusi," ujarnya.

Terkait masyarakat hukum adat, Dian menilai Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 masih bersifat umum sehingga diperlukan penguatan prinsip-prinsip yang lebih spesifik, terutama dalam mengakomodasi persoalan desa sebagai basis pembangunan di tingkat akar rumput.

Sebelumnya, saat membuka FGD, Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A. menyampaikan bahwa forum tersebut diselenggarakan untuk memperoleh masukan yang konstruktif dan komprehensif mengenai berbagai persoalan ketatanegaraan, khususnya yang berkaitan dengan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.

Melalui diskusi tersebut diharapkan dapat diidentifikasi berbagai tantangan sekaligus dirumuskan solusi dan rekomendasi yang aplikatif sebagai bahan kajian Badan Pengkajian MPR RI.

Menurut Hindun, desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengembangkan potensi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan pembangunan, kapasitas tata kelola pemerintahan daerah, serta hubungan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," tutup Hindun