Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada hari ini, Jumat, 17 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenkum) Anang Supriatna mengatakan Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang di Kantor Kejagung, Jumat.
Anang mengatakan pemeriksaan Febrie hari ini untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang.
Sementara itu, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea mengatakan akan ikut mendampingi kliennya dalam pemeriksaan hari ini.
"Iya (ikut mendampingi)," kata Hotman kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga sprindik," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut perkara Febrie. Dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.