• Oase

Khamar, Induk Keburukan dan Tahapan Pengharamannya

Rizki Ramadhani | Jum'at, 03/06/2022 11:52 WIB
Khamar, Induk Keburukan dan Tahapan Pengharamannya Ilustrasi minuman keras (foto:tirto)

JAKARTA - Banyak tindakan kriminalitas seperti pembunuhan, perkelahian, pemerasan, perampasan, dan pemerkosaan yang dipengaruhi minuman keras. Jadi, sungguh tepat bahwa khamar itu disebut biang kerusakan, sebagaimana hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa khamar adalah ummul khabaits (induk keburukan).

Syariat tentang pengharaman khamar datang secara bertahap hingga akhirnya diharamkan.

Pada tahapan pertama, awalnya khamar, minuman yang memabukkan tersebut, masih dibolehkan. Sebagian ulama berpendapat, dalam kandungan ayat ini merupakan tahapan akan datangnya ketetapan Allah SWT terkait khamar.

Tahapan berikutnya, turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Ini dapat dibaca dari Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 219. Ayat ini turun berkaitan dengan beberapa sahabat, termasuk Umar bin Khatab mendatangi Rasulullah dan meminta fatwa tentang minuman keras dan judi karena pada waktu itu penduduk Madinah sering meminum khamar. Beliau menjawab, "keduanya dapat menghilangkan akal dan menghabiskan harta."

Tahapan selanjutnya, turun ayat untuk melarang khamar pada saat salat dalam keadaan mabuk, dan dibolehkan pada waktu lainnya. Dapat dijumpai pada Al-Qur’an surah An-Nisaa’ ayat 43. Firman Allah ini turun dilatarbelakangi peristiwa saat seorang lelaki mengimami salat dalam keadaan mabuk sehingga bacaannya tidak tepat.

Tahapan terakhir, khamar diharamkan secara tegas, bahkan dinyatakan termasuk perbuatan setan. Karenanya diperintahkan untuk menjauhi perbuatan tersebut agar mendapat keberuntungan. Landasannya Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90-91. Asbabun an-Nuzul ayat ini karena perhatian dan kepekaan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu terhadap akibat buruk mengkonsumsi alkohol yang diutarakannya kepada Rasulullah, maka ayah dari ibunda Hafsah inipun berdo’a kepada Allah. Maka turunlah ayat-ayat tersebut, dimana pada akhir ayat tersebut Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). dan Umar berkata, “kami menyudahinya, kami menyudahinya.”

Riwayat shahih berikut ini dapat dijumpai pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu tentang kondisi saat pengharaman khamar di Madinah pada tahun 3 H. Pada saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyeru dengan berkata, “Ketahuilah, Khamar telah diharamkan.”

Penduduk Madinah segera menuangkan khamar mereka yang berasal dari kurma atas perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana-bejana khamar  yang ada sehingga penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khamar pada waktu itu.

Marilah bersama memperhatikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berikut ini, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Semoga Allah SWT menjauhkan kaum muslim dari khamar yang menjadi induk keburukan. (Kontributor : Dicky Dewata)

FOLLOW US