• News

Pengadilan Militer Tunisia Penjarakan Empat Anggota Parlemen Oposisi

Yati Maulana | Rabu, 18/05/2022 09:15 WIB
Pengadilan Militer Tunisia Penjarakan Empat Anggota Parlemen Oposisi Peta Tunisia

JAKARTA - Empat anggota parlemen oposisi dari parlemen Tunisia yang dibubarkan, Selasa, dipenjarakan oleh pengadilan militer, kata pengacara mereka, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia menyusul perebutan kekuasaan oleh Presiden Kais Saied tahun lalu.

Saif Eddine Makhlouf, ketua Partai Karama yang konservatif, dan tiga anggota partai lainnya didakwa menyerang polisi tahun lalu dalam sebuah insiden di bandara Tunis di mana mereka mengatakan petugas mencegah seorang wanita bepergian. Mereka membantah tuduhan itu.

Pengadilan militer mengeluarkan hukuman penjara 5 bulan untuk Makhlouf dan Nidhal Saoudi dan hukuman 3 bulan untuk Mohamed Affas dan Meher Zid, kata pengacara mereka Anaour Awled Ali kepada Reuters.

Rached Ghannouchi, pemimpin partai Ennahda dan ketua parlemen yang dibubarkan, mengatakan "pengadilan adalah konsolidasi kediktatoran". "Otoritas kudeta melanjutkan metode pengadilan massal untuk menyerang dan mengepung pendapat yang berbeda," katanya.

Pada 25 Juli 2021, Saied memberhentikan perdana menteri, menangguhkan parlemen, dan mengambil alih semua kekuasaan pemerintahan, sebuah langkah yang digambarkan oleh partai-partai oposisi Tunisia sebagai kudeta.

Sejak intervensi Saied, beberapa politisi senior dan pemimpin bisnis telah ditahan atau dituntut, banyak dari mereka atas tuduhan korupsi atau pencemaran nama baik. Para politisi kehilangan kekebalan mereka dari penuntutan setelah parlemen dibubarkan.

Saied telah berjanji untuk menegakkan hak dan kebebasan yang dimenangkan dalam revolusi Tunisia 2011, yang mengantarkan demokrasi dan memicu pemberontakan "Musim Semi Arab" di seluruh wilayah.

Saied menghadapi kritik internal dan eksternal bahwa ia menggunakan peradilan, termasuk militer, terhadap lawan-lawannya. Dia menolak ini dan mengatakan bahwa dia tidak akan menjadi diktator.

FOLLOW US