• Bisnis

Top 10 Reksadana Syariah Juara Cuan Selama Ramadan, Simak Daftarnya

Tri Umardini | Selasa, 03/05/2022 13:31 WIB
Top 10 Reksadana Syariah Juara Cuan Selama Ramadan, Simak Daftarnya Ilustrasi reksadana syariah. Top 10 Reksadana Syariah Juara Cuan Selama Ramadan, Simak Daftarnya. (FOTO: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA - Ramadan 2022 jadi bulan yang cukup menggembirakan bagi reksadana syariah.

Sebab, kinerja reksadana yang dikelola berdasarkan prinsip syariah tersebut di bulan penuh ampunan tersebut, mayoritas membukukan kinerja positif.

Berdasarkan data Bareksa, sepanjang periode 3 April (awal puasa) hingga 28 April 2022 (hari terakhir perdagangan Bursa Efek Indonesia sebelum libur Lebaran), tercatat 3 dari 4 indeks reksadana syariah berhasil mencatatkan kenaikan dan hanya 1 yang mencatatkan penurunan.

Tiga indeks tersebut ialah indeks reksadana campuran syariah dengan kenaikan tertinggi mencapai 2,02 persen.

Kemudian disusul indeks reksadana saham syariah dengan kenaikan 1,57 persen dan indeks reksadana pasar uang syariah yang naik 0,14 persen. Adapun indeks reksadana pendapatan tetap syariah tercatat melemah 0,56 persen.

Kenaikan indeks reksadana campuran syariah dan indeks reksadana saham syariah seiring kinerja pasar saham nasional yang cenderung positif dan beberapa kali mampu menembus rekor tertinggi baru sepanjang masa (all time high).

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik tipis pada perdagangan pekan lalu, jelang libur Lebaran dengan kenaikan 0,45 persen ke 7.228,91 pada Kamis (28/4/2022). Sepanjang pekan terakhir sebelum libur Lebaran, IHSG mengakumulasi kenaikan tipis 0,05 persen. Sebulan terakhir, IHSG naik 1,58 persen.

Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan indeks saham yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah naik lebih tinggi yakni mencapai 3,14 persen di level 619,2.

Seiring positifnya kinerja pasar saham baik IHSG maupun indeks saham syariah, kira-kira reksadana syariah mana saja yang berhasil mencatatkan cuan tertinggi?

Top 10 Reksadana Syariah Juara Cuan Selama Ramadan

Berdasarkan daftar reksadana yang tersedia di Bareksa, dalam daftar top 10 reksadana juara cuan sebulan terakhir atau sepanjang Ramadan 2022, dua reksadana syariah yakni TRIM Syariah dan TRIM Syariah Berimbang mampu mengisi daftar dan bersaing dengan reksadana konvensional.

Bahkan TRIM Syarah berhasil menjadi reksadana juara pertama cuan tertinggi untuk kategori konvensional dan syariah sekaligus dengan imbalan 8,17 persen sebulan. Kemudian TRIM Syariah Berimbang juara dua reksadana cuan tertinggi untuk kategori syariah dengan imbalan 6,56 persen. Adapun jika dibandingkan dengan reksadana konvensional, reksadana ini berada di urutan ketiga.

Produk reksadana syariah berikutnya yang meraih cuan tertinggi sepanjang Ramadan 2022 yakni Sucorinvest Sharia Equity Fund dengan imbal hasil 5,33 persen, Batavia Dana Saham Syariah dengan imbal hasil 5,1 persen dan Cipta Syariah Equity dengan imbalan 4,95 persen.

Daftar 10 reksadana syariah juara cuan selama Ramadan selengkapnya sebagaimana tertera dalam tabel berikut:

1. TRIM Syariah Saham
2. TRIM Syariah Berimbang
3. Sucorinvest Sharia Equity Fund
4. Batavia Dana Saham Syariah
5. Cipta Syariah Equity
6. Cipta Syariah Balance
7. Avrist Equity - Amar Syariah
8. Bahana Icon Syariah
9. Manulife Syariah Sektoral Amanah Kelas A
10. Pratama Syariah

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor).

Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah Efek yang dapat dikategorikan sebagai efek bersifat syariah antara lain: surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar, dan sukuk yang diterbitkan oleh emiten. (*)

 

FOLLOW US