• Oase

Idul Fitri Sebentar Lagi, Berikut Bacaan Niat, Hukum, dan Syarat Membayar Zakat Fitrah

Tri Umardini | Senin, 25/04/2022 08:30 WIB
Idul Fitri Sebentar Lagi, Berikut Bacaan Niat, Hukum, dan Syarat Membayar Zakat Fitrah Ilustrasi zakat fitrah. Hari Raya Idul tinggal beberapa hari lagi. Kewajiban umat Muslim menjelang Idul Fitri adalah membayar Zakat Fitrah yang juga merupakan rukum Islam. (FOTO: VSTORY)

JAKARTA - Hari Raya Idul tinggal beberapa hari lagi. Kewajiban umat Muslim menjelang Idul Fitri adalah membayar Zakat Fitrah yang juga merupakan rukum Islam.

Nah, sudahkah Anda membayar Zakat Fitrah? Ini bacaan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Jika belum, segera bayar Zakat Fitrah sebelum batas akhir.

Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam.

Adapun zakat terbagi dua jenis yaitu Zakat Maal dan Zakat Fitrah.

Zakat Maal dibagi jenisnya menjadi zakat penghasilan atau zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat perusahaan, dan sebagainya.

Lantas bagaimana dengan Zakat Fitrah?

Pengertian Zakat Fitrah dan tujuannya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadan menjelang Idul Fitri.

Dikutip dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah oleh Ustadz Abu Abdil A`la Hari Ahadi, secara bahasa Zakat Fitrah berasal dari Bahasa Arab, yaitu fithri artinya berbuka dan fithrah artinya badan.

Pasalnya, Zakat Fitrah dikeluarkan setelah selesai puasa Ramadan dan zakat ini bermanfaat bagi badan karena dapat membersihkan jiwa.

Pengertian Zakat Fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Sebab, pada dasarnya Zakat Fitrah adalah memberikan makan pada masyarakat miskin.

Hukum Zakat Fitrah bersifat wajib bagi orang yang merdeka baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslim.

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadan.

Selain itu, tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sebagai sarana untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri.

Orang miskin yang di hari-hari biasanya hidupnya serba kekurangan, jadi bisa merasa bahagia karena bisa menikmati makanan seperti orang lain setiap Idul Fitri.

Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Doa ketika Menerima Zakat

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

2. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

3. Zakat Fitrah untuk Istri

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

5. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki


NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI `AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

Doa ketika Menerima Zakat

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apapun.

Berikut contohnya:

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib.

Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha` tamar atau satu sha` gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun `alaih).

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Ia juga wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.

Berikut syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:

1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.

3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;

2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;

3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri;

4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;

5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. (*)

FOLLOW US