• Info MPR

Ahmad Basarah: Kewenangan IDI Harus Dievaluasi

Akhyar Zein | Kamis, 31/03/2022 16:21 WIB
Ahmad Basarah: Kewenangan IDI Harus Dievaluasi Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah melakukan vaksinasi booster dengan vaksin Nusantara, Kamis (31/2/2022). Dia disuntik booster vaksin Nusantara langsung oleh Terawan. (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Langkah IDI memecat Terawan sejak awal mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan termasuk dari Wakil Ketua MPR dan Ketua DPP PDI Perjuangan itu. Ahmad Basarah menilai beberapa langkah Terawan  dalam bidang kesehatan yang berbasis pada penelitian dan inovasi itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan.

“Keputusan IDI pantas dikritik karena organisasi ini seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran.  Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala  nasional bahkan internasional. Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se Dunia`" tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR itu.

Keputusan pemberhentian Terawan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dan sudah dibacakan saat Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Meski baru dibacakan pada akhir pekan lalu, pemberhentian Terawan sebenarnya sudah direkomendasikan tiga tahun lalu saat Muktamar IDI di Samarinda.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa musibah pandemi Covid 19 di dunia dan tanah air telah menjadi ajang kontestasi  kapitalisme bidang  kesehatan. Inovasi kedokteran Terawan dengan vaksin Nusantaranya dianggap mengganggu kepentingan para pemburu rente dunia kesehatan di Indonesia. Karena itu sanksi IDI bahwa Terawan tidak lagi bisa membuka izin praktek kedokteran sudah melampaui batas kewajaran.

Basarah mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, yang menyatakan perlunya dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh IDI.

"Kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi. Organisasi ini seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi,’’ tandas Ahmad Basarah.

Ahmad Basarah berharap agar ada jalan tengah dalam kasus pemecatan dokter Terawan. Jika masalahnya adalah komunikasi, dia berharap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa menjadi mediator yang adil untuk meredam persoalan tersebut.

“Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan, IDI bisa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional  (BRIN) dan pihak terkait untuk melakukan penelitian bersama-sama sekaligus menjadi batu loncatan untuk menuju kemandirian dunia kesehatan Indonesia,” pungkas Doktor Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro tersebut.

FOLLOW US