• Info DPR

Logo Halal Baru, Wakil Ketua DPR: Komunikasi Intens dengan MUI

Yahya Sukamdani | Senin, 14/03/2022 15:27 WIB
Logo Halal Baru, Wakil Ketua DPR: Komunikasi Intens dengan MUI Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut berkomentar soal polemik logo halal baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi ini kan bukan cuma soal label yang berpindah, tapi kewenangan yang berpindah dari MUI ke Kemenag,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3).

Ketua Harian DPP Gerindra ini juga meminta untuk melakukan komunikasi yang intens dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku pihak yang sebelumnya mengeluarkan sertifikasi halal.

“Tentunya kita minta ke Kemenag untuk melakukan komunikasi intens ke pihak terkait kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik yang tidak perlu,” terang Dasco.

Tak hanya itu, Dasco juga akan meminta Komisi VIII DPR RI selaku mitra kerja Kementerian yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk memantau persoalan logo halal baru ini.

“Kami juga minta ke Komisi VIII sebagai komisi teknis yang bermitra dengan Kemenag untuk memonitoring secara intensif,” tandasnya.

Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Adapun penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

FOLLOW US