• Kabar Transportasi

Penumpang KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Normal

Yahya Sukamdani | Selasa, 01/03/2022 00:38 WIB
Penumpang KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta Normal Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Foto: kai/katakini.com

JAKARTA - Pergerakan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta pada moment libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW terpantau normal pada Senin (28/2/2021).

Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, mencatat sekitar 3.200 penumpang atau 34% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 26 KA. Sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 3.800 penumpang atau 33% untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA.

"Sementara untuk hari kemarin Sabtu dan Minggu juga terpantau normal dengan rata2 keterisian TD sekitar 25 s.d 35 persen sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Khairunisa.

Yang terbaru, kata Eva, kini Stasiun Cikarang juga melayani KA Jarak Jauh. Saat ini terdapat 5 KAJJ yang berhenti di Stasiun Cikarang untuk melayani naik-turun penumpang diantaranya:
- KA gumarang relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi
- KA argo Parahyangan relasi Gambir - Bandung
- KA Brantas relasi PasarSenen - Blitar
- KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasar Senen - Surabaya Gubeng
- KA Sembrani relasi Gambir - Surabaya Pasar Turi

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang akan menggunakan layanan KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta ada di 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

 

FOLLOW US