• News

Netizen Kritik Menaker Ida Fauziyah, Tagar JHT56TahunJahat Trending di Twitter

Tri Umardini | Minggu, 20/02/2022 05:15 WIB
Netizen Kritik Menaker Ida Fauziyah, Tagar JHT56TahunJahat Trending di Twitter Peserta BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: ANTARA

JAKARTA - Polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/22 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan JHT cair di usia 56 tahun terus memanas.

Kebijakan itu dinilai sangat merugikan buruh apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri sebelum berusia 56 tahun.

Kekesalan pekerja ditumpahkan di berbagai platform media sosial, di antaranya Twitter. Sejak peraturan tersebut digulirkan soal JHT cair di usia 56 tahun, warganet terus mengkritik Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Tagar #JHT56TahunJahat seketika trending di Twitter. Meme bergambar Menaker Ida Fauziyah dengan tulisan JAHAT Jaminan Hari Tua baru bisa diambil di umur 56 tahun atau mati ramai diunggah netizen.

Komentar netizen juga kompak menulis #JHT56TahunJahat.

“Ada jargon di negeri ini yang sangat populer, selama masih bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah,” tulis @Neng_Anyar.

“Potongan JHT 5,7% per bulan. 2% gaji + 3.7% dari perusahaan kita kerja, ga ada bantuan pemerintah sedikitpun tapi kenapa tiba-tiba membuat peraturan dan UU yang merugikan untuk para pekerja perihal JHT?” cuit @Bob_eT3k3WeR.

“Saya mah curiga dengan isu ini karena yang protes adalah partai yang mendukung #JHT56TahunJahat berhubung menterinya dijabat kader partainya,” kata @imbangimedia.

“Biarkan pemilik dana bisa menikmati yang semestinya,” timpal @MariaAlcaff.

“Yaa kali yang nggak pernah nganggur berbulan-bulan karena PHK/kontrak habis dan susah dapat kerjaan sana sini mudah bilang dukung aturan JHT, Itu uang pekerja bukan uang pemerintah, uang itu bisa buat bangun usaha maupun untuk kebutuhan hidup di masa nganggur,” timpal @sikong.

“Oposisi, buruh, kita semua satu. Tidak setuju aturan JHT,” seru @Me-her11.

Seperti diketahui sebelumnya, sejak kemunculan Permenaker No 2/22 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) diumumkan, para pekerja langsung menolak. Bahkan petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun telah ditandatangani lebih dari 400.000 orang.

Dalam peraturan sebelumnya, Permen No 19 tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT mereka saat pensiun, PHK, mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.


Namun, tidak diatur terkait batasan usia peserta. (*)

FOLLOW US