• Sport

Cegah Covid-19, Penonton MotoGP Mandalika Wajib Patuhi Instruksi Mendagri

Eko Budhiarto | Sabtu, 05/02/2022 17:14 WIB
Cegah Covid-19, Penonton MotoGP Mandalika Wajib Patuhi Instruksi Mendagri Ilustrasi balapan motor MotoGP

JAKARTA - Penonton balapan motor internasional MotoGP di Sirkuit Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) wajib mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri. Instruksi Nomor 08 Tahun 2022 ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ajang MotoGP Mandalika.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, Sabtu, 5 Februari 2022 menyatakan, Mandalika MotoGP akan diselenggarakan di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain official pre-season test 11-13 Februari 2022, juga bakal digelar Mandalika MotoGP, 18-20 Maret 2022.

Safrizal menyatakan pengaturan tersebut ditujukan agar penyebaran virus COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

"Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 terdapat beberapa penekanan, yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival," kata dia.

Seluruh penonton diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR tes usap H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sedangkan penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton, tetapi kepada seluruh pebalap, kru, dan ofisial.

"Wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dan wajib membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab tes saat mereka tiba di Lombok," katanya.

Hal itu, katnya, sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik.

Di dalam Inmendagri tersebut, kata dia, memuat kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
 

FOLLOW US