• News

Istri Alex Noerdin Diperiksa KPK

Budi Wiryawan | Jum'at, 28/01/2022 16:35 WIB
Istri Alex Noerdin Diperiksa KPK Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sri Eliza yang merupakan Istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin untuk diperiksa sebagai saksi.

Sri Eliza akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun 2021 yang menjerat anaknya, yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Selain Sri Eliza, tim penyidik juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Herry Zaman selaku Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, dan Akbar Ramadhan selaku Manajer Sumber Daya Manusia PT Gajah Mada Sarana.

Kemudian, Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan serta dua pihak swasta, yaitu M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.

Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US