• News

Aktivis Demokrasi Hong Kong Edward Leung Dibebaskan

Yati Maulana | Kamis, 20/01/2022 12:37 WIB
Aktivis Demokrasi Hong Kong Edward Leung Dibebaskan Aktivis Hong Kong Edward Leung dibebaskan dari penjara. Foto: Reuters

JAKARTA - Aktivis Hong Kong Edward Leung, 30, orang yang pertama kali menggunakan salah satu nyanyian protes paling populer dari demonstrasi pro-demokrasi 2019 dan slogan pertama yang dinyatakan ilegal di bawah undang-undang keamanan nasional, dibebaskan dari penjara pada hari Rabu 19 Januari 2022 waktu setempat, seperti dilansir dari Reuters. 

Leung pertama kali menggunakan "Bebaskan Hong Kong! Revolusi zaman kita" sebagai slogan kampanye untuk pemilihan legislatif 2016 dan kemudian dia dilarang mencalonkan diri, karena advokasi masa lalunya untuk kemerdekaan dari China.

Advokasi semacam itu sekarang dianggap sebagai kejahatan di bawah undang-undang keamanan kontroversial yang diberlakukan oleh Beijing pada tahun 2020 dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup. Orang pertama yang ditangkap berdasarkan hukum mengendarai sepeda motor yang membawa bendera hitam dengan slogan ke beberapa polisi.

Pengadilan memutuskan tahun lalu slogan itu "mampu menghasut pemisahan diri" dan menghukum mantan pelayan Tong Ying-kit, 24, karena menghasut pemisahan diri dan terorisme. Sekitar 160 orang lainnya juga ditangkap dengan dakwaan undang-undang keamanan.

Leung meninggalkan Penjara Shek Pik, sebuah lembaga keamanan maksimum di Pulau Lantau, tempat bandara internasional berada, sekitar pukul 3.00 pagi. Dia tidak berbicara kepada media.

"Berpisah selama empat tahun, saya ingin menghargai waktu berharga untuk bersatu kembali dengan keluarga dan kembali ke kehidupan normal bersama mereka. Terima kasih yang tulus untuk semua orang, perhatian dan cinta," kata Leung dalam sebuah posting Facebook.

Departemen Layanan Pemasyarakatan mengatakan kepada Reuters bahwa "dengan mempertimbangkan keinginan dan keselamatan orang yang ditahan, (itu) telah mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengatur agar orang yang ditahan terkait dibebaskan dari Penjara Shek Pik dalam waktu singkat".

Leung berada di penjara selama protes anti-pemerintah 2019 dan tindakan keras berikutnya di bawah undang-undang keamanan nasional. Dia dipenjara pada tahun 2018 karena perannya dalam protes pada tahun 2016 yang berkembang menjadi aksi kekerasan, melukai sekitar 130 orang, sebagian besar polisi, ketika aktivis bertopeng melemparkan batu bata dan membakar tong sampah untuk melampiaskan kemarahan pada apa yang mereka lihat sebagai perambahan China di bekas jajahan Inggris tersebut.

Hukumannya enam tahun karena membuat kerusuhan dan menyerang polisi, menyusul "revolusi Fishball," yang dipicu oleh protes terhadap tindakan polisi di warung makan tanpa izin, dikurangi sepertiga untuk perilaku yang baik, kata media setempat.

Leung adalah pemimpin Penduduk Asli Hong Kong, sebuah kelompok politik yang sekarang sudah mati yang mengorganisir protes anti-China dan menganjurkan “lokalisme”, mempromosikan identitas lokal Hong Kong alih-alih identitas China.

Rekan anggota kelompok Ray Wong dan Alan Li juga didakwa melakukan kerusuhan dalam protes tahun 2016. Pasangan itu kemudian melewatkan jaminan dan diberikan suaka di Jerman pada Mei 2018.

FOLLOW US