• Info MPR

Wakil Ketua MPR: Covid-19 Terkendali, Sejumlah RUU Harus Dituntaskan

Akhyar Zein | Minggu, 09/01/2022 20:56 WIB
Wakil Ketua MPR: Covid-19  Terkendali, Sejumlah RUU Harus Dituntaskan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Relatif terkendalinya Covid-19 di awal tahun ini harus mampu jadi pendorong meningkatnya kinerja legislasi DPR RI tahun ini. Sejumlah RUU harus dituntaskan menjadi undang-undang sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.

"Sangat diharapkan tahun ini kinerja legislasi DPR RI mampu meningkat secara signifikan setelah Covid-19 relatif terkendali," kata Wakil Ketua MPR RI bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1), menyambut pembukaan masa sidang DPR RI tahun 2022 pekan ini.

Catatan DPP Partai NasDem bidang Hubungan Legislatif menyebutkan pada 2015 hanya tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang, lalu 10 RUU pada 2016, enam RUU pada 2017, lima RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019 dan tiga RUU pada 2020.

Sedangkan pada 2021 DPR hanya mengesahkan 8 RUU dari 33 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas.

Lestari sangat berharap, RUU yang sudah disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya segera dituntaskan untuk menjadi undang-undang.

Demikian juga, tambah Lestari, dengan deretan RUU yang sudah  disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga harus konsisten menjadi prioritas untuk diproses menjadi undang-undang.

Karena sejatinya menyepakati sejumlah RUU masuk Prolegnas sebagai prioritas harus didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis telah tegas dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, yang terjadi adalah masih banyaknya RUU yang memiliki relasi kuat dengan upaya pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak segera ditetapkan sebagai undang-undang.

Sebagai misal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan teknis harmonisasi malah terabaikan.

Lestari berharap di masa sidang tahun 2022 ini para legislator mampu melakukan perencanaan dengan baik sehingga proses legislasi di DPR mampu menjawab setiap kebutuhan masyarakat, lewat hadirnya undang-undang yang melindungi hak-hak setiap warga negaranya.

Kepekaan membaca dinamika yang terjadi di masyarakat, menurutnya, sangat penting dimiliki oleh para wakil rakyat agar apa yang dihasilkan oleh DPR RI berdampak positif untuk masyarakat luas.

Selain itu, Lestari mengajak, para wakil rakyat untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dalam setiap melaksanakan tugasnya agar berbagai persoalan yang dihadapi bangsa ini bisa segera diatasi dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

FOLLOW US