• News

Masa Karantina Pasien Covid Prancis Kini Cuma 7 Hari

Yati Maulana | Minggu, 02/01/2022 20:43 WIB
Masa Karantina Pasien Covid Prancis Kini Cuma 7 Hari Wisatawan menerima tes untuk penyakit coronavirus (COVID-19) di fasilitas pengujian pra-keberangkatan, ketika negara-negara bereaksi terhadap varian baru coronavirus Omicron, di luar terminal internasional di Bandara Sydney di Sydney, Australia, 29 November 2021. REUTERS/Loren Elliott

JAKARTA - Mengikuti jejak negara lain seperti Amerika Serikat, Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran mengatakan kini pihaknya memangkas periode isolasi untuk warga yang terpapar Covid-19 menjadi tujuh hari. Seperti negara lain, kebijakan ini diambil untuk mencegah gangguan pada industri karena kekurangan staf. Sebelumnya, masa karantina pasien Covid-19 adalah 10 hari.

"Isolasi ini dapat dicabut setelah lima hari jika hasil tes negatif. Bagi warga yang tidak divaksinasi harus mengasingkan diri selama 10 hari,” kata Veran, Minggu 2 Januari 2022, seperti dikutip dari Reuters.

Veran juga mengatakan, varian baru Covid-19, Omicron, sulit dihentikan karena terlalu mudah menular, kecuali jika pembatasan ketat atau lockdown total diberlakukan.

Dalam pidato Malam Tahun Baru, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan beberapa minggu ke depan akan sulit karena adanya varian Omicron. Namun, Macron tidak akan memaksakan untuk memberlakukan pembatasan baru sebagai upaya menahan penyebaran virus corona.

"Kami akan tetap waspada sepanjang Januari", kata Veran dan menambahkan bahwa penyebaran yang dipicu oleh Omicron saat ini bisa menjadi yang terakhir.

Prancis menjadi negara keenam di dunia yang mencatat lebih dari 10 juta kasus infeksi COVID-19 sejak awal pandemi, menurut data resmi yang diterbitkan pada Sabtu, 1 Januari 2022. Otoritas kesehatan Prancis mencatat 219.126 kasus baru dalam 24 jam yang dikonfirmasi pada Minggu.

FOLLOW US