• Bisnis

Twitter Didenda Pengadilan Rusia Sebesar 3 Juta Rubel

Ariyan Rastya | Kamis, 23/12/2021 16:40 WIB
Twitter Didenda Pengadilan Rusia Sebesar 3 Juta Rubel Twitter. (Foto: Reuters)

JAKARTA - Pengadilan Moskow telah menjatuhkan hukuman bagi Twitter berupa denda sebesar 3 juta rubel atau sebesar Rp 581 juta pada hari Kamis 23/12 setelah pihak Twitter gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia.

Layanan Komunikasi Rusia Roskomnadzor telah memperlambat akses jaringan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk posting yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan kepada anak di bawah umur untuk bunuh diri.

Pihak Twitter tidak segera menanggapi komentar apapun terkait permasalahan ini, mereka hanya membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.

Saat ini Saat ini, Twitter telah menghapus lebih dari 90% postingan ilegal. "Sekarang masih ada 761 unggahan yang tidak terhapus," kata Roskomnadzor dilansir dari Reuters.

FOLLOW US