Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati NTT Terkait Korupsi Aset

. | Jum'at, 03/12/2021 14:47 WIB
 Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati NTT Terkait Korupsi Aset Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah mengenakan rompi pink Kejati NTT menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kupang terkait kasus korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang.

katakini.com--Mantan Bupati Kabupaten Kupang dua periode, Drs Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejati NTT setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (3/12/2021).

Ibrahim Agustinus Medah adalah Bupati Kupang dua periode yakni periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.


Ibrahim Medah yang juga mantan ketua DPRD Provinsi NTT ini diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.55 Wita.

Usai diperiksa, Ibrahim Agustinus Medah keluar dari ruang penyidik tipidsus Kejati NTT, menggunakan rompi pink yang bertuliskan tahanan Kejati NTT.

Ibrahim Agustinus Medah, selaku mantan Bupati Kupang ini, ditahan atas dugaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Kupang, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.

Aset Pemkab Kupang yang diduga menjadi dugaan tindak pidana korupsi ialah bangunan bekas kantor RPD (Radio Pemerintah Daerah) milik Pemkab Kupang.

Sebelum ditahan, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.

Usai pemeriksaan, Ibrahim Agustinus Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT.

Ia dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Sebelumnya Medah diperiksa sebagai saksi sejak pagi dan selama pemeriksaan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejati NTT untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas di kantor Kejati NTT, telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

FOLLOW US