• News

KPK Selidiki Penyalahgunaan Wewenang di Formula E

Budi Wiryawan | Jum'at, 19/11/2021 21:15 WIB
KPK Selidiki Penyalahgunaan Wewenang di Formula E Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalami pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan ajang balap mobil Formula E. KPK masih mencari bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

"Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pasal 3 UU Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/11).

Bahkan, Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menyatakan sedang mendalami adanya pihak yang diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dalam pelaksanaan Formula E.

"Yang jelas Tipikor (tindak pidana korupsi) itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," ungkap Ghufron.

Ghufron mengaku pihaknya masih menyelidiki dugaan korupsi Formula E.  Hanya saja, Lembaga antirasuah belum bisa membeberkan temuan alat bukti dalam hasil penyelidikan tersebut.

"Kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.

"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (15/11).

Ali menegaskan pihaknya sudah sesuai aturan membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu. KPK menegaskan penindakan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pandang bulu.

FOLLOW US