• News

Kasus Cukai Bintan, KPK Cecar Mantan Gubernur Kepri

Budi Wiryawan | Jum'at, 12/11/2021 20:05 WIB
Kasus Cukai Bintan, KPK Cecar Mantan Gubernur Kepri Logo KPK

JKatakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan.

KPK menduga Nurdin turut menyetujui usulan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung di BP Bintan. Hal itu didalami saat memerika Nurdin sebagai saksi pada (11/11).

"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami beberapa perusahaan yang diduga mendapatkam izin kuota rokok dan minumam alkohol di BP Bintan atas persetujuan Apri.

"Serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS (Apri) atas persetujuan dimaksud," ungkap Ipi.

Hal itu diselisik lewat keterangan tiga saksi lainnya. Mereka yakni Syamsul Bahrum, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun; Norman, swasta; dan H. Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 Apri diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp250 miliar.

FOLLOW US