• Kabar Desa

Bangun Daerah Tujuan, PPKTrans Siapkan Calon Transmigran Secara Maksimal

Budi Wiryawan | Selasa, 09/11/2021 20:08 WIB
Bangun Daerah Tujuan, PPKTrans Siapkan Calon Transmigran Secara Maksimal Direktur Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi Anto Pribadi. (Foto: PPKTrans)

Katakini.com - Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) terus maksimalkan pelaksanaan program transmigrasi yang memang berkaitan dengan pembangunan daerah tujuan. Untuk itu, para calon transmigran perlu disiapkan dengan maksimal.

Salah satu cara yang ditempuh oleh PPKTrans dengan menggandeng kalangan kampus seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dalam menyusun modul pelatihan calon transmigran mendukung ketahanan pangan yang disusun selama tiga bulan. Modul ini disusun oleh Tim dari Fakultas Geografi UGM yang dipimpin oleh Prof Suratman.

Modul yang akan dilaksanakan nantinya dialokasikan selama tujuh hari waktu pembelajaran dengan total sesi sebanyak 28. Modul ini berisi tentang bekal awal keterampilan calon transmigran untuk mendukung ketahanan pangan meliputi pembahasan antara lain Pendahuluan, Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan Ekosistem Gambut.

Kemudian Pengelolaan Teknologi Mekanisasi Pertanian pada Kawasan Lahan Gambut, Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pertanian dan Pemasaran Hasil Pertanian, Penguatan Kelembagaan dalam Program Ketahanan Pangan Nasional, Adaptasi Sosial Ekonomi, dan Penutup

Penyusunan modul juga dilengkapi dengan latihan soal untuk menguji pemahaman peserta atau calon transmigran terkait dengan materi yang terdapat pada tiap bab yang ada pada modul. Modul ini juga di lengkapi dengan tabel rekomendasi agar lebih baik lagi jika dilakukan modul pengembangan selanjutnya.

Hal lain yang dipersiapkan Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk calon transmigran yang telah lulus seleksi dan akan ditempatkan menuju lokasi transmigrasi

"Calon Transmigran ini diharapkan miliki bekal berupa kemampuan dasar untuk mengolah lahan dan untuk memulai kehidupan baru di lokasi transmigrasi," kata Direktur Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi Anto Pribadi.

Amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, disebutkan bahwa calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberikan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan di lokasi transmigrasi.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian, pasal 89 ayat 2 dan 3 yang menyatakan bahwa pelayanan pendidikan dan pelatihan calon transmigran dilaksanakan sesuai dengan jenis transmigrasi, dan dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi transmigran yang diperlukan di kawasan transmigrasi.

"Program ketahanan pangan nasional terpadu sebagai salah satu program strategis nasional, pembangunan dan pengembangan transmigrasi diharapkan dapat berperan sebagai penyangga ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan food estate yang berada di Kawasan transmigrasi," kata Anto.

Untuk menunjang pengembangan ketahanan pangan di kawasan transmigrasi, maka dibutuhkan SDM terampil dan terlatih yang memiliki dasar keahlian pengolahan lahan pertanian, pengolahan hasil, sampai dengan pemasaran produk, termasuk didalamnya kemampuan untuk berjeraring dan penguasaan teknologi sebagai cerminan SDM milenial.

Pelatihan calon transmigran berlangsung selama lima hari, dari tanggal 12 - 16 Oktober 2021. Calon transmigran yang dilatih sejumlah 15 orang transmigran asal provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta yang nantinya akan diberangkatkan ke lokasi food estate di Kabupaten Kapuas.

Melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi Calon Transmigran ini diharapkan peserta Calon Transmigran akan memperoleh bekal awal dan pemahaman baru mengenai gambaran kehidupan di lokasi transmigrasi dan apa yang akan dilakukan untuk dapat mengembangkan kehidupan di lokasi transmigrasi.

"Program ketahanan pangan nasional terpadu sebagai salah satu program strategis nasional, pembangunan dan pengembangan transmigrasi diharapkan dapat berperan sebagai penyangga ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan food estate yang berada di Kawasan transmigrasi," kata Anto.

Untuk menunjang pengembangan ketahanan pangan di kawasan transmigrasi, maka dibutuhkan SDM terampil dan terlatih yang memiliki dasar keahlian pengolahan lahan pertanian, pengolahan hasil, sampai dengan pemasaran produk, termasuk didalamnya kemampuan untuk berjejaring dan penguasaan teknologi sebagai cerminan SDM milenial.

Meskipun dukungan anggaran terhadap pembangunan dan pengembangan transmigrasi terus menurun, kualitas dari transmigran tetap harus dijaga dan bahkan harus ditingkatkan.

"Transmigran sendiri adalah garda terdepan dalam pengembangan program transmigrasi, sehingga keberhasilan dari para transmigran akan menjadi bukti nyata dari keberhasilan program transmigrasi sendiri," kata Anto.

FOLLOW US