Penguatan sistem bikameral yang efektif dan setara merupakan agenda bersama, bukan hanya DPD RI, tetapi juga daerah.
Konstitusi Indonesia telah memilih sistem bikameral agar ada distribusi tugas dan wewenang yang jelas dan tegas antara lembaga-lembaga negara.
Sebagai perwakilan dari daerah, DPD RI seharusnya memiliki kewenangan yang optimal.
Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat.
Lahirnya DPD RI yang mewakili wilayah seharusnya berperan sebagai kamar kedua untuk melakukan fungsi check and balances dan mengawal otonomi agar tidak memunculkan kesenjangan di daerah.
Tidak seharusnya kekuatan parlemen hanya didominasi oleh partai politik (parpol) saja.
Indonesia menganut sistem presidensial tapi juga tidak murni, bukan juga sistem parlementer.