• News

Pakar Hukum Pidana Soroti Putusan MA Tentang Remisi Koruptor

Asrul | Jum'at, 05/11/2021 07:49 WIB
Pakar Hukum Pidana Soroti Putusan MA Tentang Remisi Koruptor Pakar Hukum Suparji Ahmad. (Foto: Net)

katakini.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyoroti Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan hak uji materiil terhadap PP No 9 Tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur tentang remisi bagi narapidana korupsi, narkotika, terorisme dan lain-lain.

Dia menegaskan, putusan MA tersebut sudah tepat karena sejalan dengan fillsofis  pemasyarakatan.

"Bahwa putusan MA yg mengoreksi PP 99 itu adalah ikhwal yg tepat dan sudah sesuai dengan filosofi dasar pemasyarakatan. Dimana filosofi pemasyarakatan sudah jauh meninggalkan filosofis retributif (pembalasan), detterence (penjeraan) dan resosialisasi," tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).

Dengan koreksi tersebut, maka praktek diskriminasi dalam perlakuan dan pemenuhan hak napi di lapas dapat diakhiri. Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak patut kepada siapapun juga, termasuk terhadap pada napi di lapas.

"Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Nantinya, Suparji menilai bahwa putusan MA tersebut akan sangat berguna untuk mengurangi situasi lapas yang penuh sesak karena tidak berimbangnya daya tampung dengan jumlah napi yang ada di dalam.

"Problem-problem klasik di lapas akan bisa ditekan oleh Ditjen Pas ketika putusan MA tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Over kapasitas bisa diatasi dengan implementasi putusan itu," paparnya.

Karena itu, ia berharap Kemenkumham dalam hal ini Ditjen Pas harus segera menindaklanjuti putusan MA tersebut dengan menerbitkan aturan turunan yang bersifat teknis.

“Dengan demikian, para kepala lapas segera dapat menerapkan aturan yang sehat dan adil terhadap para napi yang sedang dibinanya,” tandasnya.

FOLLOW US