• News

Buset, Uni Eropa Denda Polandia Rp16 Miliar per Hari?

Asrul | Rabu, 27/10/2021 22:34 WIB
Buset, Uni Eropa Denda Polandia Rp16 Miliar per Hari? Bendera Uni Eropa (foto EPA)

Katakini.com - Pengadilan Tinggi Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar £850.000 (Rp16 miliar) per hari kepada Polandia, atas perselisihan terkait reformasi pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Polandia berulang kali berselisih dengan UE terkait perubahan, yang dianggap melemahkan independensi pengadilan Polandia.

Bulan ini, Mahkamah Konstitusi Polandia membuat marah para pemimpin Eropa karena menolak keutamaan hukum Uni Eropa.

Dikatakan, undang-undang UE tidak sesuai dengan konstitusi Polandia, mendorong Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen untuk berbicara tentang "tantangan langsung terhadap kesatuan tatanan hukum Eropa".

Kasus ini dibawa ke pengadilan oleh Perdana Menteri Mateusz Morawiecki, dalam upaya untuk mencegah hakim Polandia menggunakan hukum Uni Eropa menantang perubahan peradilan pemerintahnya.

Salah satu faktor penting dalam perselisihan UE-Polandia ialah, Komisi Eropa belum menyetujui €57 miliar dana pemulihan Covid-19 yang dialokasikan untuk Polandia, dan berpeluang tidak akan menyetujuinya sampai sengketa peradilannya diselesaikan.

Sebuah jajak pendapat pada Selasa (26/10) lalu menunjukkan, 40,8 persen orang Polandia percaya bahwa pemerintah harus mengakui kekalahan dan mengakhiri perselisihan, sementara 32,5 persen lainnya meminta berkompromi.

Juli lalu, Pengadilan Eropa (ECJ) menyampaikan keputusan sementara bahwa Polandia harus menangguhkan majelis karena tidak cukup independen atau tidak memihak.

Dikutip dari BBC pada Rabu (27/10), bulan lalu UE meminta pengadilan yang berbasis di Luksemburg untuk menjatuhkan denda harian sampai Polandia merespons. Dan pada Rabu ini wakil presiden pengadilan memutuskan bahwa denda harus dibayar sampai Polandia menangguhkan majelis, atau sampai keputusan akhir tentang masa depannya.

Disebutkan bahwa denda itu untuk mencegah Polandia "menunda membawa perilakunya sesuai dengan perintah itu", dan itu perlu untuk "menghindari kerusakan serius dan tidak dapat diperbaiki pada tatanan hukum Uni Eropa".

FOLLOW US