• Kabar Desa

Transmigran Miliki Hak Normatif yang Berupa Lahan Dengan Status Hak Milik (SHM)

Budi Wiryawan | Jum'at, 15/10/2021 13:52 WIB
Transmigran Miliki Hak Normatif yang Berupa Lahan Dengan Status Hak Milik (SHM) Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Aisyah Gamawati. (Foto: PPKTrans)

Katakini.com - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Aisyah Gamawati, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rakor Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Rakor yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian kali ini khusus membahas tentang percepatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dirjen Aisyah yang hadir secara virtual antara lain menyampaikan tentang hak normatif para transmigran sebagaimana tersebut dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.

Dirjen Aisyah menjelaskan, dalam regulasi tersebut jelas dinyatakan bahwasanya transmigran berhak memperoleh lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik (SHM) dan pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi penyediaan lahan transmigrasi dengan status hak milik, serta seyogyanya memberikan kemudahan bagi transmigran untuk memperoleh hak normatif nya tersebut.

"Pemenuhan hak transmigran tersebut semestinya diberikan kepada transmigran dengan lama waktu maksimal 5 tahun sejak penempatan pada satuan permukiman yang bersangkutan," kata Aisyah.

Dirjen Aisyah menambahkan, penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dilaksanakan melalui proses pencadangan tanah oleh pemerintah daerah tujuan.

Pencadangan tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kawasan transmigrasi dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi.

"Tahapan redistribusi tanah dan legalisasi aset transmigrasi dilakukan antara lain dengan tahapan pengurusan sertipikat HPL, perencanaan, pembangunan permukiman, penempatan transmigrasi, pengukuran dan pembagian lahan dan terakhir adalah penerbitan dari SHM itu sendiri," kata Dirjen Aisyah.

Berkaitan dengan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Provinsi Sulawesi Tengah, tersebar di 8 kabupaten, yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Banggai, Toli Toli, Buol, Morowali, TojoU na-Una dan Donggala dengan total luasan HPL 239.155 Ha.

"Realisasi penerbitan SHM transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tengah sudah mencapai 5.265 bidang atau 35℅ dari total beban SHM," kata Aisyah.

Hal tersebut berarti masih ada sisa beban tugas SHM sebanyak 9.754 bidang pada UPT serah sebanyak 7.058 bidang dengan rincian 4.703 bidang belum HPL dan 2.355 bidang sudah HPL, kemudian di UPT bina sebanyak 2696 bidang dengan rincian 2.535 bidang belum HPL dan 161 bidang sudah HPL.

Adapun sisa beban SHM tersebar di 36 lokasi di 12 kabupaten. Perlu ditambahkan bahwa sisa beban SHM tersebut akan menjadi usulan program penerbitan SHM transmigrasi pada Tahun 2022.

Berkaitan dengan permasalahan pertanahan, Dirjen Aisyah menyampaikan bahwa ada sebanyak 22 permasalahan antara lain terkait tumpang tindih kawasan hutan sebanyak 14 kasus, sengketa dengan masyarakat sebanyak 3 kasus dan tumpang tindih dengan perusahaan sebanyak 5 kasus.

Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, diamanahkan bahwa dalam hal tanah transmigrasi belum memperoleh Hak Pengelolaan Lahan maka legalisasi asetnya dilakukan setelah terbit Kepmen Desa PDT Transmigrasi atau Bupati/Walikota/Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota/Kabupaten

Permendes PDTT No 11 Tahun 2017 tentang Penataan Persebaran Penduduk sudah mengatur tentang kewenangan Kemendes PDTT dalam pengurusan penerbitan SHM hanya diperuntukkan bagi transmigran pada UPT serah yang dari awal penempatannya berstatus transmigran berdasarkan SK Bupati/Walikota atau transmigran pengganti yang sudah di SK kan oleh pemerintah daerah pada permukiman transmigrasi yang masih dalam binaan Kemendesa PDTT.

"Artinya bila lahan yang dimiliki masyarakat saat ini adalah hasil membeli dari transmigran yang meninggalkan lokasi maka pengurusan SHM nya bukan tanggung jawab Kemendes PDTT," kata Dirjen Aisyah.

Dirjen Aisyah sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah mendukung dalam penyelesaian SHM transmigrasi.

"SHM tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi kesejahteraan transmigran dan masyarakat secara umum," kata Dirjen Aisyah.

FOLLOW US