Transmigran Miliki Hak Normatif yang Berupa Lahan Dengan Status Hak Milik (SHM)
Dirjen Aisyah menjelaskan, dalam regulasi tersebut jelas dinyatakan bahwasanya transmigran berhak memperoleh lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik (SHM).