Kemenhub Kukuhkan 19 Pejabat Pemeriksa Kapal Asing

Tim Cek Fakta | Jum'at, 08/10/2021 23:15 WIB
Kemenhub Kukuhkan 19 Pejabat Pemeriksa Kapal Asing Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut, Ahmad, mengukuhkan 19 pejabat pemeriksa kapal asing. Foto: hubla/katakini.com

JAKARTA - Direktorat Kesatuaan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengukuhkan 19 orang pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO).

“Untuk memastikan kapal asing tersebut menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan dan untuk membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (Port State) maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan,” kata Direktur KPLP, Ahmad di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Ahmad mengingatkan saat ini berdasarkan laporan tahunan (annual report) 2020 Tokyo MoU, Indonesia telah masuk kedalam daftar putih (white list). Capaian ini tak lepas dari peran para PSCO.

“Hal ini merupakan sebuah prestasi yang boleh kita banggakan, tapi janganlah kita berpuas diri, masih ada pekerjaan rumah yang tidak kalah beratnya, yaitu mempertahankan white list tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran telah mengamanatkan bahwa syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan.

IMO resolution A.1138 (31) tentang procedures for port state control dan perjanjian bersama port state control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia di tahun 1993, menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO).