• News

Wow, Mantan Penyidik KPK Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar

Budi Wiryawan | Senin, 13/09/2021 20:44 WIB
Wow, Mantan Penyidik KPK Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar Ilustrasi palu hakim. Foto: harianjogja

Katakini.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dan didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya Maskur Husain.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat bacakan surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (13/9/2021). Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Jaksa Lie membeberkan, uang Rp11 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

FOLLOW US